"Pukul 9.00," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/3/2010) malam.
Edward mengatakan, materi pemeriksaan Susno kali ini adalah kelanjutan dari dua pemeriksaan sebelumnya. Susno telah diperiksa hari Senin (22/3/2010) selama dua jam dan dilanjutkan pada malam harinya.
Seperti diberitakan, Susno telah ditetapkan sebagai terperiksa atau tersangka dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Menurut Polri, salah satu pelanggaran Susno yaitu mangkir dari tugas selama 78 hari.
Kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat mantan Kapolda Jawa Barat itu lantaran menghina Polri dengan menyebut Mabes Polri adalah markas mafia kasus. Polri menganggap pernyataan Susno itu termasuk penistaan institusi Polri.
Susno juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas. Kedua jenderal itu tidak diterima dituduh Susno diduga menerima sebagian uang dari Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus. Susno tetap dijerat pasal itu meskipun Kapolri telah mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran saat penanganan perkara Gayus oleh jajarannya.
Jangan lupa baca, Bisnis Online Yang Bisa Cair Mingguan
Sumber: kompas.com
Sobat sedang membaca postingan berjudul Komjen Susno Duadji Akan Di Periksa Kembali Oleh Propam dengan url http://nuansabrita.blogspot.com/2010/03/komjen-susno-duadji-akan-di-periksa.html, berikan komentar terbaik mengenai Komjen Susno Duadji Akan Di Periksa Kembali Oleh Propam.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.